KORUPSI DI INDONESIA

Ironi korupsi Indonesia, negara kita tercinta ini sedang dalam krisis intern yang berkepanjangan (menurut saya) korupsi yang semakin banyak, koruptor yang membabi buta dan sebagainya, mereka bagaikan jarum dalam jerami yang susah sekali ditemukan, dan dalam kasus di indonesia ini, bisa saya bilang bahwa banyak yang saling membantu menyembunyikan satu sama lain. Dalam artikel ini saya akan membahas korupsi yang paling jamak terjadi di pemerintahan kita, yaitu political corruption. Menurut Wikipedia Political Corruption adalah
Political corruption is the use of legislated powers by government officials for illegitimate private gain. Misuse of government power for other purposes
Yaitu korupsi yang dilakukan oleh anggota pemerintah demi kemakmuran pribadi dengan menyalah gunakan kekuasaanya untuk tujuan yang lain.
Macam – macam korupsinya pun beragam namun pada umumnya yang dilakukan adalah berikut ini :
  1. Bribery atau Penyuapan
  2. Extortion atau Pemerasan
  3. Kroniisme
  4. Nepotisme
  5. Embezzlement atau Penggelapan
  6. Serta memberikan fasilitas khusus terhadap suatu perusahaan

Efek Ekonomi

Tentu saja akibat paling tampak adalah pada sektor ekonomi, karena dengan adanya korupsi Ekonomi negara kita bisa disebut inefficient atau tidak efisien karena melambungnya biaya dikarenakan adanya praktek korupsi. Dan pada sektor pribadi dibutuhkan orang orang yang kaya supaya bisa mempertahankan perusahaannya, dan perusahaan menengah kebawah pun bisa dipastikan susah untuk bisa bertahan. Sehingga hal ini bisa menyebabkan hancurnya ekonomi indonesia dan turunnya nilai saham yang sudah jelas pasti mempengaruhi harga mata uang Rupiah

Efek lainnya

Jelas banyak efek yang diakibatkan oleh korupsi ini seperti semakin banyak tingkat pengangguran, kemiskinan, masyarakat kurang sejahtera, in-efisiensi ekonomi, harga barang pokok semakin mahal dan lain – lain.

Kondisi pendukung adanya korupsi

Berikut ini merupakan kondisi pendukung adanya korupsi yang saya ambil dari beberapa website, dan yang saya sebutkan dibawah ini merupakan kondisi yang terjadi di indonesia (mungkin ada beberapa yang salah karena saya manusia dan saya menyeleksinya satu persatu sendiri)
  1. Kurangnya investigasi korupsi oleh Media
  2. Kurangnya kebebasan berbicara (mungkin terjadi) dan kebebasan press pemerintah
  3. Kurangnya kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah yang mengawasi kinerja pemerintah itu sendiri
  4. Lemahnya hukum tentang korupsi (akan saya bahas nanti)
  5. Butuhnya ijin dari pemerintah sehingga ada kemungkinan terjadinya penyuapan
  6. Kurangnya Penyuluhan tentang korupsi
  7. Sifat struktur sosial yang mengunggulkan keluarga sendiri (Clan Centered) sehingga menimbulkan nepotisme
  8. Solidaritas Tribal (Tribal Solidarity) membantu antar kelompok

Lemahnya hukum tentang korupsi

Kenapa ini saya bold dan saya tekankan ? karena ini merupakan dasar atau penyebab utama (menurut saya pribadi) kenapa korupsi bisa meraja lela disini. Kita lihat kasus sebelumnya ketika KPK baru saja berdiri dan langsung menyingkap berpuluh puluh koruptor tanpa belas kasihan, lalu secara fisik kita bisa melihat bahwa KPK sudah TERANG TERANGAN dihancurkan perlahan oleh mungkin para korupter yang masih bebas, hingga akhirnya sang ketua pun harus turun. Menurut ICW atau Indonesian Corruption Watch semenjak KPK mulai lumpuh tingkat korupsi pun langsung meningkat secara spontan, hingga akhirnya isu terakhir tentang korupsi ini menyerang TIPIKOR tindak pidana korupsi.

KPK Jelas diserang !

Menurut artikel ICW yang Berjudul “Revisi UU berpotensi melumpukan KPK” disebutkan bahwa Revisi undang undang nomor 30 tahun 2002 tersebut terdapat 10 poin revisi yang diajukan yaitu
  1. Tumpang tindihnya kewenangan penyelidikan kasus
  2. Prosedur penyadapan KPK
  3. Wacana pengangkatan penyidik dan penuntut di liar Polri dan Kejaksaan
  4. Kantor perwakilan KPK di daerah
  5. Kewenangan SP3 KPK
  6. Efektifitas tugas dan kewenangan KPK
  7. Fungsi pencegahan KPK
  8. Monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara
  9. Mekanisme pergantian antar waktu pimpinan KPK
  10. Serta pengambilan keputusan pimpinan secara kolektif
namun diungkapkan oleh Febri dari ICW bahwa dari sepuluh poin itu memang ada yang menguntungkan KPK namun lebih banyak yang merugikan KPK
Namun ada lebih banyak poin yang berpotensi memutilasi kewenangan KPK. Kami sendiri tidak yakin dengan integritas anggota DPR yang akan membahas draf revisi UU itu, – Febri
cukup dengan KPK sekarang beralih ke TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi)
Beberapa bulan kebelakang pernahkah anda melihat Televisi dan melihat kegemparan atas RUU TIPIKOR ? Nah bila anda melihat hasil RUU dibawah ini anda pasti shock
  • Pengurangan sanksi untuk hakim yang menerima suap Minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun ditambah 1/3 atau 9 tahun (Dulu Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun )
  • Ancaman hukuman mati dihapuskan  (Dulu diadakan)
  • Ancaman Hukuman minimal untuk penggelapan dana bencana alam, pengadaan barang dan jasa tanpa tender, konflik kepentingan, pemberi gratifikasi dan pelaporan yang tidak benar tentang harta kekayaan. Dihapuskan (Dulu Diatur)
  • Korupsi dengan yang merugikan negara kurang dari Rp 25 juta Pasal 52 mengatur bahwa pelakunya bisa lepas dari penuntutan hukum. Dengan syarat uang dikembalikan dan pelaku mengaku bersalah (dulu Pasal 2 UU 31/1999 tidak mengenal batasan jumlah minimal korupsi)
  • Ketentuan tentang Pidana Tambahan tidak diatur (dulu diatur)
  • Kewenangan PENUNTUTAN KPK  Pasal 32 tidak disebutkan secara jelas (Dulu tidak ada alias memiliki kewenangan penuh)
Maaf saya hanyalah manusia biasa dan rakyat biasa yang hanya bisa mengkritik, saya mohon semoga note saya bisa menjadi cerminan untuk pemerintah kedepannya. Coba anda baca, pahami, mengerti :) Sekian dari saya :) dan saya harapkan jika mengkopi paste tulisan saya harap menyertakan sumber.

Tidak ada komentar: